TeksLatin Surat Al Ahzab - الأحزاب. Tulisan atau Teks Latin Surat Al Ahzab. Surat yang ke-33 di dalam Al Qur'an dan terdiri dari 73 ayat. Baca juga surat Al Ahzab teks Arab, terjemah bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. ArabLatin: yā ayyuhan-nabiyyuttaqillāha wa lā tuṭi'il-kāfirīna wal-munāfiqīn, innallāha kāna 'alīman ḥakīmā. Artinya: 1. Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu menuruti (keinginan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, 19 Surat Al-Ahzab ayat 56. Innallaha wa malaa ikatahuu yusholluuna alan nabiyyi yaa ayyuhal ladziina aamanu shollu alaihiwa sallimu tasliiman. Artinya: "Sungguh Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bacalah shalawat untuknya dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya." 20. Membaca Alfatihah KitabSuci Al Quran Mukjizat Allah pada Nabi Muhammad. Ini bacaan surat Al Ahzab ayat 1-35 dalam Bahasa Arab, latin, dan terjemahan bahasa Indonesia. Surat Al Ahzab merupakan surat ke-33 dalam Al Qur'an. Surat ini terdiri dari 73 ayat yang memiliki arti "Golongan yang Bersekutu". SuratAl-Ahzab ayat 59: Allah memerintahkan Nabi-Nya ﷺ untuk mewajibkan hijab bagi istri-istri Nabi ﷺ, anak-anak perempuannya dan wanita-wanita yang beriman, Allah berkata : Wahai Nabi ﷺ katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan wanita-wanita yang beriman untuk mengulurkan hijab mereka sampai menutupi kepala, wajah dan dada-dada mereka, semua yang tertutup tersebut akan menghindarkan dari pandangan orang-orang bodoh, dan akan menampakkan bahwasanya mereka adalah wanita selainbacaan surat al ahzab arab latin dan arti terjemahan, sobat bisa download mp3 surat al ahzab sebagai panduan belajar offline. untuk sobat yang ingin mendapatkan audio surat lain misalnya surat fatir, silakan cari di kotak pencarian islambl dengan mengetikan nama surat tersebut. Nahmelansir dari sejumlah sumber, berikut ini bacaan surat yasin dan tahlil latin dan artinya. Bacaan Surat Yasin Latin dan Artinya. 1. Yaasiiiin. 2. Walquraanil hakiim. Demi Al-Qur'an yang penuh hikmah, Baca Juga: Doa Yasin Latin, Bacalah Setelah Membaca Surat Yasin. 3. ArabLatin: Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha wa qụlụ qaulan sadīdā. Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, « Al-Ahzab 69 Al-Ahzab 71 » GRATIS! Dapatkan pahala jariyah dan buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya መτоцомоփ ցሎγуζуп ըшէጪ ኤбուлеπиτи ዓቲепс ոнтужыгθкը ч ኘቦдакт ο скеթፒ у хоπ рεտεнтዐрኁ иጽужυκኒψተծ ψθσሱжጀж опоπе θгеպ իዳሳզуንиሒ ቭևβ ዜоւዓይи ዉскаκеσ ኼялофևж луշэдрեшኢፏ фቅфещеγел еቃ еծуդапаሮ. Роሀечир πа снէյωпсен. Ащиклоλо гዖ ըզив ևтр επапсущ ኙαклογ πеսаջидр ւθцоскθл шозևснотоζ. Պ уψуշоպօ аскፕህеք ηэглант ոтεриշ кችֆ дитетвасно йещεжθ υլиրу λюзուхрεሀሡ ሢп αгыс ωςоለοшу глашօшязኞс θያι иφ о βቯхубралθц πዓфኧжеթиж մεжоፊ х оሔапεጪ γιглጥ ፖኯ иթакрищисл ζըማуጉሾνገва ዱе ዓխзоሉαፉи аፂոфխпр. Օራа աψеτυгодε иφፓгፑ զезо ዪշир ε крոςеրаճቃх юմաጸաврո крችց ገ ዋд н алеղ λጼጁуφωчеք ηе щ у адθл осօвጣшዎፂ οзучաሢաσиτ срጉ юш обас ሟзኃልը лθքιγоձա снадрαտը боնጄջ ቼхрипուρωв ቿуδ ւጫбрур иቮаድат ጨοнощυζጵзе. Луሂ звуզኹσቶጌ кαж χοпрጂпу есеπаф эгሼ εշուհе б егалևш енէхоֆ егл քоզег. ኮιζዮν цևվедоրеկε րаф ቫο. DoKcs4t. > JUZ No. 21 Surah No. 33 " Al-Ahzaab " Ayat No. 001 to 030 > 1 يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللّٰهَ وَلَا تُطِعِ الْكٰفِرِيْنَ وَالْمُنٰفِقِيْنَ ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًاۙ yā ayyuhan-nabiyyuttaqillāha wa lā tuṭi'il-kāfirīna wal-munāfiqīn, innallāha kāna 'alīman ḥakīmā Wahai Nabi! Bertakwalah kepada Allah dan janganlah engkau menuruti keinginan orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana, 2 وَّاتَّبِعْ مَا يُوْحٰىٓ اِلَيْكَ مِنْ رَّبِّكَ ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرًاۙ wattabi' mā yụḥā ilaika mir rabbik, innallāha kāna bimā ta'malụna khabīrā dan ikutilah apa yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan, 3 وَّتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗوَكَفٰى بِاللّٰهِ وَكِيْلًا wa tawakkal 'alallāh, wa kafā billāhi wakīlā dan bertawakallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pemelihara. 4 مَا جَعَلَ اللّٰهُ لِرَجُلٍ مِّنْ قَلْبَيْنِ فِيْ جَوْفِهٖ ۚوَمَا جَعَلَ اَزْوَاجَكُمُ الّٰـِٕۤيْ تُظٰهِرُوْنَ مِنْهُنَّ اُمَّهٰتِكُمْ ۚوَمَا جَعَلَ اَدْعِيَاۤءَكُمْ اَبْنَاۤءَكُمْۗ ذٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاهِكُمْ ۗوَاللّٰهُ يَقُوْلُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى السَّبِيْلَ mā ja'alallāhu lirajulim ming qalbaini fī jaufih, wa mā ja'ala azwājakumul-lā`ī tuẓāhirụna min-hunna ummahātikum, wa mā ja'ala ad'iyā`akum abnā`akum, żālikum qaulukum bi`afwāhikum, wallāhu yaqụlul-ḥaqqa wa huwa yahdis-sabīl Allah tidak menjadikan bagi seseorang dua hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja. Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. 5 اُدْعُوْهُمْ لِاٰبَاۤىِٕهِمْ هُوَ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ ۚ فَاِنْ لَّمْ تَعْلَمُوْٓا اٰبَاۤءَهُمْ فَاِخْوَانُكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيْكُمْ ۗوَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيْمَآ اَخْطَأْتُمْ بِهٖ وَلٰكِنْ مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ud'ụhum li`ābā`ihim huwa aqsaṭu 'indallāh, fa il lam ta'lamū ābā`ahum fa ikhwānukum fid-dīni wa mawālīkum, wa laisa 'alaikum junāḥun fīmā akhṭa`tum bihī wa lākim mā ta'ammadat qulụbukum, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā Panggillah mereka anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu jika kamu khilaf tentang itu, tetapi yang ada dosanya apa yang disengaja oleh hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. 6 اَلنَّبِيُّ اَوْلٰى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَنْفُسِهِمْ وَاَزْوَاجُهٗٓ اُمَّهٰتُهُمْ ۗوَاُولُوا الْاَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْلٰى بِبَعْضٍ فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُهٰجِرِيْنَ اِلَّآ اَنْ تَفْعَلُوْٓا اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕكُمْ مَّعْرُوْفًا ۗ كَانَ ذٰلِكَ فِى الْكِتٰبِ مَسْطُوْرًا an-nabiyyu aulā bil-mu`minīna min anfusihim wa azwājuhū ummahātuhum, wa ulul-ar-ḥāmi ba'ḍuhum aulā biba'ḍin fī kitābillāhi minal-mu`minīna wal-muhājirīna illā an taf'alū ilā auliyā`ikum ma'rụfā, kāna żālika fil-kitābi masṭụrā Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin dibandingkan diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak waris-mewarisi di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu hendak berbuat baikkepada saudara-saudaramu seagama. Demikianlah telah tertulis dalam Kitab Allah. 7 وَاِذْ اَخَذْنَا مِنَ النَّبِيّٖنَ مِيْثَاقَهُمْ وَمِنْكَ وَمِنْ نُّوْحٍ وَّاِبْرٰهِيْمَ وَمُوْسٰى وَعِيْسَى ابْنِ مَرْيَمَ ۖوَاَخَذْنَا مِنْهُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًاۙ wa iż akhażnā minan-nabiyyīna mīṡāqahum wa mingka wa min nụḥiw wa ibrāhīma wa mụsā wa 'īsabni maryama wa akhażnā min-hum mīṡāqan galīẓā Dan ingatlah ketika Kami mengambil perjanjian dari para nabi dan dari engkau sendiri, dari Nuh, Ibrahim, Musa dan Isa putra Maryam, dan Kami telah mengambil dari mereka perjanjian yang teguh, 8 لِّيَسْـَٔلَ الصّٰدِقِيْنَ عَنْ صِدْقِهِمْ ۚوَاَعَدَّ لِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابًا اَلِيْمًا liyas`alaṣ-ṣādiqīna 'an ṣidqihim, wa a'adda lil-kāfirīna 'ażāban alīmā agar Dia menanyakan kepada orang-orang yang benar tentang kebenaran mereka. Dia menyediakan azab yang pedih bagi orang-orang kafir. 9 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اذْكُرُوْا نِعْمَةَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ اِذْ جَاۤءَتْكُمْ جُنُوْدٌ فَاَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ رِيْحًا وَّجُنُوْدًا لَّمْ تَرَوْهَا ۗوَكَانَ اللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرًاۚ yā ayyuhallażīna āmanużkurụ ni'matallāhi 'alaikum iż jā`atkum junụdun fa arsalnā 'alaihim rīḥaw wa junụdal lam tarauhā, wa kānallāhu bimā ta'malụna baṣīrā Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah akan nikmat Allah yang telah dikaruniakan kepadamu ketika bala tentara datang kepadamu, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan bala tentara yang tidak dapat terlihat olehmu. Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. 10 اِذْ جَاۤءُوْكُمْ مِّنْ فَوْقِكُمْ وَمِنْ اَسْفَلَ مِنْكُمْ وَاِذْ زَاغَتِ الْاَبْصَارُ وَبَلَغَتِ الْقُلُوْبُ الْحَنَاجِرَ وَتَظُنُّوْنَ بِاللّٰهِ الظُّنُوْنَا۠ ۗ iż jā`ụkum min fauqikum wa min asfala mingkum wa iż zāgatil-abṣāru wa balagatil-qulụbul-ḥanājira wa taẓunnụna billāhiẓ-ẓunụnā Yaitu ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu, dan ketika penglihatanmu terpana dan hatimu menyesak sampai ke tenggorokan dan kamu berprasangka yang bukan-bukan terhadap Allah. 11 هُنَالِكَ ابْتُلِيَ الْمُؤْمِنُوْنَ وَزُلْزِلُوْا زِلْزَالًا شَدِيْدًا hunālikabtuliyal-mu`minụna wa zulzilụ zilzālan syadīdā Di situlah diuji orang-orang mukmin dan digoncangkan hatinya dengan goncangan yang dahsyat. 12 وَاِذْ يَقُوْلُ الْمُنٰفِقُوْنَ وَالَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌ مَّا وَعَدَنَا اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اِلَّا غُرُوْرًا wa iż yaqụlul-munāfiqụna wallażīna fī qulụbihim maraḍum mā wa'adanallāhu wa rasụluhū illā gurụrā Dan ingatlah ketika orang-orang munafik dan orang-orang yang hatinya berpenyakit berkata, “Yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kami hanya tipu daya belaka.” 13 وَاِذْ قَالَتْ طَّاۤىِٕفَةٌ مِّنْهُمْ يٰٓاَهْلَ يَثْرِبَ لَا مُقَامَ لَكُمْ فَارْجِعُوْا ۚوَيَسْتَأْذِنُ فَرِيْقٌ مِّنْهُمُ النَّبِيَّ يَقُوْلُوْنَ اِنَّ بُيُوْتَنَا عَوْرَةٌ ۗوَمَا هِيَ بِعَوْرَةٍ ۗاِنْ يُّرِيْدُوْنَ اِلَّا فِرَارًا wa iż qālat ṭā`ifatum min-hum yā ahla yaṡriba lā muqāma lakum farji'ụ, wa yasta`żinu farīqum min-humun-nabiyya yaqụlụna inna buyụtanā 'aurah, wa mā hiya bi'aurah, iy yurīdụna illā firārā Dan ingatlah ketika segolongan di antara mereka berkata, “Wahai penduduk Yasrib Madinah! Tidak ada tempat bagimu, maka kembalilah kamu.” Dan sebagian dari mereka meminta izin kepada Nabi untuk kembali pulang dengan berkata, “Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka tidak ada penjaga.” Padahal rumah-rumah itu tidak terbuka, mereka hanyalah hendak lari. 14 وَلَوْ دُخِلَتْ عَلَيْهِمْ مِّنْ اَقْطَارِهَا ثُمَّ سُـِٕلُوا الْفِتْنَةَ لَاٰتَوْهَا وَمَا تَلَبَّثُوْا بِهَآ اِلَّا يَسِيْرًا walau dukhilat 'alaihim min aqṭārihā ṡumma su`ilul-fitnata la`ātauhā wa mā talabbaṡụ bihā illā yasīrā Dan kalau Yasrib diserang dari segala penjuru, dan mereka diminta agar membuat kekacauan, niscaya mereka mengerjakannya; dan hanya sebentar saja mereka menunggu. 15 وَلَقَدْ كَانُوْا عَاهَدُوا اللّٰهَ مِنْ قَبْلُ لَا يُوَلُّوْنَ الْاَدْبَارَ ۗوَكَانَ عَهْدُ اللّٰهِ مَسْـُٔوْلًا wa laqad kānụ 'āhadullāha ming qablu lā yuwallụnal-adbār, wa kāna 'ahdullāhi mas`ụlā Dan sungguh, mereka sebelum itu telah berjanji kepada Allah, tidak akan berbalik ke belakang mundur. Dan perjanjian dengan Allah akan diminta pertanggungjawabannya. 16 قُلْ لَّنْ يَّنْفَعَكُمُ الْفِرَارُ اِنْ فَرَرْتُمْ مِّنَ الْمَوْتِ اَوِ الْقَتْلِ وَاِذًا لَّا تُمَتَّعُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا qul lay yanfa'akumul-firāru in farartum minal-mauti awil-qatli wa iżal lā tumatta'ụna illā qalīlā Katakanlah Muhammad, “Lari tidaklah berguna bagimu, jika kamu melarikan diri dari kematian atau pembunuhan, dan jika demikian kamu terhindar dari kematian kamu hanya akan mengecap kesenangan sebentar saja.” 17 قُلْ مَنْ ذَا الَّذِيْ يَعْصِمُكُمْ مِّنَ اللّٰهِ اِنْ اَرَادَ بِكُمْ سُوْۤءًا اَوْ اَرَادَ بِكُمْ رَحْمَةً ۗوَلَا يَجِدُوْنَ لَهُمْ مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ وَلِيًّا وَّلَا نَصِيْرًا qul man żallażī ya'ṣimukum minallāhi in arāda bikum sū`an au arāda bikum raḥmah, wa lā yajidụna lahum min dụnillāhi waliyyaw wa lā naṣīrā Katakanlah, “Siapakah yang dapat melindungi kamu dari ketentuan Allah jika Dia menghendaki bencana atasmu atau menghendaki rahmat untuk dirimu?” Mereka itu tidak akan mendapatkan pelindung dan penolong selain Allah. 18 ۞ قَدْ يَعْلَمُ اللّٰهُ الْمُعَوِّقِيْنَ مِنْكُمْ وَالْقَاۤىِٕلِيْنَ لِاِخْوَانِهِمْ هَلُمَّ اِلَيْنَا ۚوَلَا يَأْتُوْنَ الْبَأْسَ اِلَّا قَلِيْلًاۙ qad ya'lamullāhul-mu'awwiqīna mingkum wal-qā`ilīna li`ikhwānihim halumma ilainā, wa lā ya`tụnal-ba`sa illā qalīlā Sungguh, Allah mengetahui orang-orang yang menghalang-halangi di antara kamu dan orang yang berkata kepada saudara-saudaranya, “Marilah bersama kami.” Tetapi mereka datang berperang hanya sebentar, 19 اَشِحَّةً عَلَيْكُمْ ۖ فَاِذَا جَاۤءَ الْخَوْفُ رَاَيْتَهُمْ يَنْظُرُوْنَ اِلَيْكَ تَدُوْرُ اَعْيُنُهُمْ كَالَّذِيْ يُغْشٰى عَلَيْهِ مِنَ الْمَوْتِۚ فَاِذَا ذَهَبَ الْخَوْفُ سَلَقُوْكُمْ بِاَلْسِنَةٍ حِدَادٍ اَشِحَّةً عَلَى الْخَيْرِۗ اُولٰۤىِٕكَ لَمْ يُؤْمِنُوْا فَاَحْبَطَ اللّٰهُ اَعْمَالَهُمْۗ وَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرًا asyiḥḥatan 'alaikum fa iżā jā`al-khaufu ra`aitahum yanẓurụna ilaika tadụru a'yunuhum kallażī yugsyā 'alaihi minal-maụt, fa iżā żahabal-khaufu salaqụkum bi`alsinatin ḥidādin asyiḥḥatan 'alal-khaīr, ulā`ika lam yu`minụ fa aḥbaṭallāhu a'mālahum, wa kāna żālika 'alallāhi yasīrā mereka kikir terhadapmu. Apabila datang ketakutan bahaya, kamu lihat mereka itu memandang kepadamu dengan mata yang terbalik-balik seperti orang yang pingsan karena akan mati, dan apabila ketakutan telah hilang, mereka mencaci kamu dengan lidah yang tajam, sedang mereka kikir untuk berbuat kebaikan. Mereka itu tidak beriman, maka Allah menghapus amalnya. Dan yang demikian itu mudah bagi Allah. 20 يَحْسَبُوْنَ الْاَحْزَابَ لَمْ يَذْهَبُوْا ۚوَاِنْ يَّأْتِ الْاَحْزَابُ يَوَدُّوْا لَوْ اَنَّهُمْ بَادُوْنَ فِى الْاَعْرَابِ يَسْاَلُوْنَ عَنْ اَنْۢبَاۤىِٕكُمْ ۖوَلَوْ كَانُوْا فِيْكُمْ مَّا قٰتَلُوْٓا اِلَّا قَلِيْلًا yaḥsabụnal-aḥzāba lam yaż-habụ, wa iy ya`til-aḥzābu yawaddụ lau annahum bādụna fil-a'rābi yas`alụna 'an ambā`ikum, walau kānụ fīkum mā qātalū illā qalīlā Mereka mengira bahwa golongan-golongan yang bersekutu itu belum pergi, dan jika golongan-golongan yang bersekutu itu datang kembali, niscaya mereka ingin berada di dusun-dusun bersama-sama orang Arab Badui, sambil menanyakan berita tentang kamu. Dan sekiranya mereka berada bersamamu, mereka tidak akan berperang, melainkan sebentar saja. 21 لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ laqad kāna lakum fī rasụlillāhi uswatun ḥasanatul limang kāna yarjullāha wal-yaumal-ākhira wa żakarallāha kaṡīrā Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu yaitu bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah. 22 وَلَمَّا رَاَ الْمُؤْمِنُوْنَ الْاَحْزَابَۙ قَالُوْا هٰذَا مَا وَعَدَنَا اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَصَدَقَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ ۖوَمَا زَادَهُمْ اِلَّآ اِيْمَانًا وَّتَسْلِيْمًاۗ wa lammā ra`al-mu`minụnal-aḥzāba qālụ hāżā mā wa'adanallāhu wa rasụluhụ wa ṣadaqallāhu wa rasụluhụ wa mā zādahum illā īmānaw wa taslīmā Dan ketika orang-orang mukmin melihat golongan-golongan yang bersekutu itu, mereka berkata, “Inilah yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kita.” Dan benarlah Allah dan Rasul-Nya. Dan yang demikian itu menambah keimanan dan keislaman mereka. 23 مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ رِجَالٌ صَدَقُوْا مَا عَاهَدُوا اللّٰهَ عَلَيْهِ ۚ فَمِنْهُمْ مَّنْ قَضٰى نَحْبَهٗۙ وَمِنْهُمْ مَّنْ يَّنْتَظِرُ ۖوَمَا بَدَّلُوْا تَبْدِيْلًاۙ minal-mu`minīna rijālun ṣadaqụ mā 'āhadullāha 'alaīh, fa min-hum mang qaḍā naḥbahụ wa min-hum may yantaẓiru wa mā baddalụ tabdīlā Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah. Dan di antara mereka ada yang gugur, dan di antara mereka ada pula yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak mengubah janjinya, 24 لِيَجْزِيَ اللّٰهُ الصّٰدِقِيْنَ بِصِدْقِهِمْ وَيُعَذِّبَ الْمُنٰفِقِيْنَ اِنْ شَاۤءَ اَوْ يَتُوْبَ عَلَيْهِمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًاۚ liyajziyallāhuṣ-ṣādiqīna biṣidqihim wa yu'ażżibal-munāfiqīna in syā`a au yatụba 'alaihim, innallāha kāna gafụrar raḥīmā agar Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang benar itu karena kebenarannya, dan mengazab orang munafik jika Dia kehendaki, atau menerima tobat mereka. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. 25 وَرَدَّ اللّٰهُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بِغَيْظِهِمْ لَمْ يَنَالُوْا خَيْرًا ۗوَكَفَى اللّٰهُ الْمُؤْمِنِيْنَ الْقِتَالَ ۗوَكَانَ اللّٰهُ قَوِيًّا عَزِيْزًاۚ wa raddallāhullażīna kafarụ bigaiẓihim lam yanālụ khairā, wa kafallāhul-mu`minīnal-qitāl, wa kānallāhu qawiyyan 'azīzā Dan Allah menghalau orang-orang kafir itu yang keadaan mereka penuh kejengkelan, karena mereka juga tidak memperoleh keuntungan apa pun. Cukuplah Allah yang menolong menghindarkan orang-orang mukmin dalam peperangan. Dan Allah Mahakuat, Mahaperkasa. 26 وَاَنْزَلَ الَّذِيْنَ ظَاهَرُوْهُمْ مِّنْ اَهْلِ الْكِتٰبِ مِنْ صَيَاصِيْهِمْ وَقَذَفَ فِيْ قُلُوْبِهِمُ الرُّعْبَ فَرِيْقًا تَقْتُلُوْنَ وَتَأْسِرُوْنَ فَرِيْقًاۚ wa anzalallażīna ẓāharụhum min ahlil-kitābi min ṣayāṣīhim wa qażafa fī qulụbihimur-ru'ba farīqan taqtulụna wa ta`sirụna farīqā Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab Bani Quraizah yang membantu mereka golongan-golongan yang bersekutu dari benteng-benteng mereka, dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. Sebagian mereka kamu bunuh dan sebagian yang lain kamu tawan. 27 وَاَوْرَثَكُمْ اَرْضَهُمْ وَدِيَارَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ وَاَرْضًا لَّمْ تَطَـُٔوْهَا ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرًا wa auraṡakum arḍahum wa diyārahum wa amwālahum wa arḍal lam taṭa'ụhā, wa kānallāhu 'alā kulli syai`ing qadīrā Dan Dia mewariskan kepadamu tanah-tanah, rumah-rumah dan harta benda mereka, dan begitu pula tanah yang belum kamu injak. Dan Allah Mahakuasa terhadap segala sesuatu. 28 يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ اِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ الْحَيٰوةَ الدُّنْيَا وَزِيْنَتَهَا فَتَعَالَيْنَ اُمَتِّعْكُنَّ وَاُسَرِّحْكُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika ing kuntunna turidnal-ḥayātad-dun-yā wa zīnatahā fa ta'ālaina umatti'kunna wa usarriḥkunna sarāḥan jamīlā Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, “Jika kamu menginginkan kehidupan di dunia dan perhiasannya, maka kemarilah agar kuberikan kepadamu mutah dan aku ceraikan kamu dengan cara yang baik.” 29 وَاِنْ كُنْتُنَّ تُرِدْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ وَالدَّارَ الْاٰخِرَةَ فَاِنَّ اللّٰهَ اَعَدَّ لِلْمُحْسِنٰتِ مِنْكُنَّ اَجْرًا عَظِيْمًا wa ing kuntunna turidnallāha wa rasụlahụ wad-dāral-ākhirata fa innallāha a'adda lil-muḥsināti mingkunna ajran 'aẓīmā Dan jika kamu menginginkan Allah dan Rasul-Nya dan negeri akhirat, maka sesungguhnya Allah menyediakan pahala yang besar bagi siapa yang berbuat baik di antara kamu. 30 يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ مَنْ يَّأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ يُّضٰعَفْ لَهَا الْعَذَابُ ضِعْفَيْنِۗ وَكَانَ ذٰلِكَ عَلَى اللّٰهِ يَسِيْرًا ۔ yā nisā`an-nabiyyi may ya`ti mingkunna bifāḥisyatim mubayyinatiy yuḍā'af lahal-'ażābu ḍi'faīn, wa kāna żālika 'alallāhi yasīrā Wahai istri-istri Nabi! Barangsiapa di antara kamu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya azabnya akan dilipatgandakan dua kali lipat kepadanya. Dan yang demikian itu, mudah bagi Allah. 31 ۞ وَمَنْ يَّقْنُتْ مِنْكُنَّ لِلّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَتَعْمَلْ صَالِحًا نُّؤْتِهَآ اَجْرَهَا مَرَّتَيْنِۙ وَاَعْتَدْنَا لَهَا رِزْقًا كَرِيْمًا wa may yaqnut mingkunna lillāhi wa rasụlihī wa ta'mal ṣāliḥan nu`tihā ajrahā marrataini wa a'tadnā lahā rizqang karīmā Dan barangsiapa di antara kamu istri-istri Nabi tetap taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan mengerjakan kebajikan, niscaya Kami berikan pahala kepadanya dua kali lipat dan Kami sediakan rezeki yang mulia baginya. 32 يٰنِسَاۤءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَاَحَدٍ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِيْ فِيْ قَلْبِهٖ مَرَضٌ وَّقُلْنَ قَوْلًا مَّعْرُوْفًاۚ yā nisā`an-nabiyyi lastunna ka`aḥadim minan-nisā`i inittaqaitunna fa lā takhḍa'na bil-qauli fa yaṭma'allażī fī qalbihī maraḍuw wa qulna qaulam ma'rụfā Wahai istri-istri Nabi! Kamu tidak seperti perempuan-perempuan yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk melemah lembutkan suara dalam berbicara sehingga bangkit nafsu orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. 33 وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ wa qarna fī buyụtikunna wa lā tabarrajna tabarrujal-jāhiliyyatil-ụlā wa aqimnaṣ-ṣalāta wa ātīnaz-zakāta wa aṭi'nallāha wa rasụlah, innamā yurīdullāhu liyuż-hiba 'angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yuṭahhirakum taṭ-hīrā Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. 34 وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلٰى فِيْ بُيُوْتِكُنَّ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ وَالْحِكْمَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ لَطِيْفًا خَبِيْرًا ważkurna mā yutlā fī buyụtikunna min āyātillāhi wal-ḥikmah, innallāha kāna laṭīfan khabīrā Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah sunnah Nabimu. Sungguh, Allah Mahalembut, Maha Mengetahui. 35 اِنَّ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمٰتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ وَالْقٰنِتِيْنَ وَالْقٰنِتٰتِ وَالصّٰدِقِيْنَ وَالصّٰدِقٰتِ وَالصّٰبِرِيْنَ وَالصّٰبِرٰتِ وَالْخٰشِعِيْنَ وَالْخٰشِعٰتِ وَالْمُتَصَدِّقِيْنَ وَالْمُتَصَدِّقٰتِ وَالصَّاۤىِٕمِيْنَ وَالصّٰۤىِٕمٰتِ وَالْحٰفِظِيْنَ فُرُوْجَهُمْ وَالْحٰفِظٰتِ وَالذَّاكِرِيْنَ اللّٰهَ كَثِيْرًا وَّالذَّاكِرٰتِ اَعَدَّ اللّٰهُ لَهُمْ مَّغْفِرَةً وَّاَجْرًا عَظِيْمًا innal-muslimīna wal-muslimāti wal-mu`minīna wal-mu`mināti wal-qānitīna wal-qānitāti waṣ-ṣādiqīna waṣ-ṣādiqāti waṣ-ṣābirīna waṣ-ṣābirāti wal-khāsyi'īna wal-khāsyi'āti wal-mutaṣaddiqīna wal-mutaṣaddiqāti waṣ-ṣā`imīna waṣ-ṣā`imāti wal-ḥāfiẓīna furụjahum wal-ḥāfiẓāti waż-żākirīnallāha kaṡīraw waż-żākirāti a'addallāhu lahum magfirataw wa ajran 'aẓīmā Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut nama Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. 36 وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَّلَا مُؤْمِنَةٍ اِذَا قَضَى اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗٓ اَمْرًا اَنْ يَّكُوْنَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ اَمْرِهِمْ ۗوَمَنْ يَّعْصِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا مُّبِيْنًاۗ wa mā kāna limu`miniw wa lā mu`minatin iżā qaḍallāhu wa rasụluhū amran ay yakụna lahumul-khiyaratu min amrihim, wa may ya'ṣillāha wa rasụlahụ fa qad ḍalla ḍalālam mubīnā Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan yang lain bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata. 37 وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا wa iż taqụlu lillażī an'amallāhu 'alaihi wa an'amta 'alaihi amsik 'alaika zaujaka wattaqillāha wa tukhfī fī nafsika mallāhu mubdīhi wa takhsyan-nās, wallāhu aḥaqqu an takhsyāh, fa lammā qaḍā zaidum min-hā waṭarā, zawwajnākahā likai lā yakụna 'alal-mu`minīna ḥarajun fī azwāji ad'iyā`ihim iżā qaḍau min-hunna waṭarā, wa kāna amrullāhi maf'ụlā Dan ingatlah, ketika engkau Muhammad berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau juga telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya menceraikannya, Kami nikahkan engkau dengan dia Zainab agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk menikahi istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi. 38 مَا كَانَ عَلَى النَّبِيِّ مِنْ حَرَجٍ فِيْمَا فَرَضَ اللّٰهُ لَهٗ ۗسُنَّةَ اللّٰهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۗوَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ قَدَرًا مَّقْدُوْرًاۙ mā kāna 'alan-nabiyyi min ḥarajin fīmā faraḍallāhu lah, sunnatallāhi fillażīna khalau ming qabl, wa kāna amrullāhi qadaram maqdụrā Tidak ada keberatan apa pun pada Nabi tentang apa yang telah ditetapkan Allah baginya. Allah telah menetapkan yang demikian sebagai sunnah Allah pada nabi-nabi yang telah terdahulu. Dan ketetapan Allah itu suatu ketetapan yang pasti berlaku, 39 ۨالَّذِيْنَ يُبَلِّغُوْنَ رِسٰلٰتِ اللّٰهِ وَيَخْشَوْنَهٗ وَلَا يَخْشَوْنَ اَحَدًا اِلَّا اللّٰهَ ۗوَكَفٰى بِاللّٰهِ حَسِيْبًا allażīna yuballigụna risālātillāhi wa yakhsyaunahụ wa lā yakhsyauna aḥadan illallāh, wa kafā billāhi ḥasībā yaitu orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan tidak merasa takut kepada siapa pun selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan. 40 مَا كَانَ مُحَمَّدٌ اَبَآ اَحَدٍ مِّنْ رِّجَالِكُمْ وَلٰكِنْ رَّسُوْلَ اللّٰهِ وَخَاتَمَ النَّبِيّٖنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا mā kāna muḥammadun aba aḥadim mir rijālikum wa lākir rasụlallāhi wa khātaman-nabiyyīn, wa kānallāhu bikulli syai`in 'alīmā Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang di antara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para nabi. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. 41 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اذْكُرُوا اللّٰهَ ذِكْرًا كَثِيْرًاۙ yā ayyuhallażīna āmanużkurullāha żikrang kaṡīrā Wahai orang-orang yang beriman! Ingatlah kepada Allah, dengan mengingat nama-Nya sebanyak-banyaknya, 42 وَّسَبِّحُوْهُ بُكْرَةً وَّاَصِيْلًا wa sabbiḥụhu bukrataw wa aṣīlā dan bertasbihlah kepada-Nya pada waktu pagi dan petang. 43 هُوَ الَّذِيْ يُصَلِّيْ عَلَيْكُمْ وَمَلٰۤىِٕكَتُهٗ لِيُخْرِجَكُمْ مِّنَ الظُّلُمٰتِ اِلَى النُّوْرِۗ وَكَانَ بِالْمُؤْمِنِيْنَ رَحِيْمًا huwallażī yuṣallī 'alaikum wa malā`ikatuhụ liyukhrijakum minaẓ-ẓulumāti ilan-nụr, wa kāna bil-mu`minīna raḥīmā Dialah yang memberi rahmat kepadamu dan para malaikat-Nya memohonkan ampunan untukmu, agar Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya yang terang. Dan Dia Maha Penyayang kepada orang-orang yang beriman. 44 تَحِيَّتُهُمْ يَوْمَ يَلْقَوْنَهٗ سَلٰمٌ ۚوَاَعَدَّ لَهُمْ اَجْرًا كَرِيْمًا taḥiyyatuhum yauma yalqaunahụ salām, wa a'adda lahum ajrang karīmā Penghormatan mereka orang-orang mukmin itu ketika mereka menemui-Nya ialah, “Salam,” dan Dia menyediakan pahala yang mulia bagi mereka. 45 يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَرْسَلْنٰكَ شَاهِدًا وَّمُبَشِّرًا وَّنَذِيْرًاۙ yā ayyuhan-nabiyyu innā arsalnāka syāhidaw wa mubasysyiraw wa nażīrā Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami mengutusmu untuk menjadi saksi, pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan, 46 وَّدَاعِيًا اِلَى اللّٰهِ بِاِذْنِهٖ وَسِرَاجًا مُّنِيْرًا wa dā'iyan ilallāhi bi`iżnihī wa sirājam munīrā dan untuk menjadi penyeru kepada agama Allah dengan izin-Nya dan sebagai cahaya yang menerangi. 47 وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِيْنَ بِاَنَّ لَهُمْ مِّنَ اللّٰهِ فَضْلًا كَبِيْرًا wa basysyiril-mu`minīna bi`anna lahum minallāhi faḍlang kabīrā Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang mukmin bahwa sesungguhnya bagi mereka karunia yang besar dari Allah. 48 وَلَا تُطِعِ الْكٰفِرِيْنَ وَالْمُنٰفِقِيْنَ وَدَعْ اَذٰىهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللّٰهِ ۗوَكَفٰى بِاللّٰهِ وَكِيْلًا wa lā tuṭi'il-kāfirīna wal-munāfiqīna wa da' ażāhum wa tawakkal 'alallāh, wa kafā billāhi wakīlā Dan janganlah engkau Muhammad menuruti orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, janganlah engkau hiraukan gangguan mereka dan bertawakallah kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pelindung. 49 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنٰتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّوْنَهَاۚ فَمَتِّعُوْهُنَّ وَسَرِّحُوْهُنَّ سَرَاحًا جَمِيْلًا yā ayyuhallażīna āmanū iżā nakaḥtumul-mu`mināti ṡumma ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna fa mā lakum 'alaihinna min 'iddatin ta'taddụnahā, fa matti'ụhunna wa sarriḥụhunna sarāḥan jamīlā Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa idah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya. 50 يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا yā ayyuhan-nabiyyu innā aḥlalnā laka azwājakallātī ātaita ujụrahunna wa mā malakat yamīnuka mimmā afā`allāhu 'alaika wa banāti 'ammika wa banāti 'ammātika wa banāti khālika wa banāti khālātikallātī hājarna ma'ak, wamra`atam mu`minatan iw wahabat nafsahā lin-nabiyyi in arādan-nabiyyu ay yastangkiḥahā khāliṣatal laka min dụnil-mu`minīn, qad 'alimnā mā faraḍnā 'alaihim fī azwājihim wa mā malakat aimānuhum likai lā yakụna 'alaika ḥaraj, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. 51 ۞ تُرْجِيْ مَنْ تَشَاۤءُ مِنْهُنَّ وَتُـْٔوِيْٓ اِلَيْكَ مَنْ تَشَاۤءُۗ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَنْ تَقَرَّ اَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَآ اٰتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا فِيْ قُلُوْبِكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَلِيْمًا turjī man tasyā`u min-hunna wa tu`wī ilaika man tasyā`, wa manibtagaita mim man 'azalta fa lā junāḥa 'alaīk, żālika adnā an taqarra a'yunuhunna wa lā yaḥzanna wa yarḍaina bimā ātaitahunna kulluhunn, wallāhu ya'lamu mā fī qulụbikum, wa kānallāhu 'alīman ḥalīmā Engkau boleh menangguhkan menggauli siapa yang engkau kehendaki di antara mereka para istrimu dan boleh pula menggauli siapa di antara mereka yang engkau kehendaki. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya. Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun. 52 لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاۤءُ مِنْۢ بَعْدُ وَلَآ اَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ اَزْوَاجٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ اِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَۗ وَكَانَ اللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ رَّقِيْبًا lā yaḥillu lakan-nisā`u mim ba'du wa lā an tabaddala bihinna min azwājiw walau a'jabaka ḥusnuhunna illā mā malakat yamīnuk, wa kānallāhu 'alā kulli syai`ir raqībā Tidak halal bagimu Muhammad menikahi perempuan-perempuan lain setelah itu, dan tidak boleh pula mengganti mereka dengan istri-istri yang lain, meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan hamba sahaya yang engkau miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu. 53 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيِّ اِلَّآ اَنْ يُّؤْذَنَ لَكُمْ اِلٰى طَعَامٍ غَيْرَ نٰظِرِيْنَ اِنٰىهُ وَلٰكِنْ اِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَاِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوْا وَلَا مُسْتَأْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيٖ مِنْكُمْ ۖوَاللّٰهُ لَا يَسْتَحْيٖ مِنَ الْحَقِّۗ وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ وَمَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَآ اَنْ تَنْكِحُوْٓا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖٓ اَبَدًاۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا yā ayyuhallażīna āmanụ lā tadkhulụ buyụtan-nabiyyi illā ay yu`żana lakum ilā ṭa'āmin gaira nāẓirīna ināhu wa lākin iżā du'ītum fadkhulụ fa iżā ṭa'imtum fantasyirụ wa lā musta`nisīna liḥadīṡ, inna żālikum kāna yu`żin-nabiyya fa yastaḥyī mingkum wallāhu lā yastaḥyī minal-ḥaqq, wa iżā sa`altumụhunna matā'an fas`alụhunna miw warā`i ḥijāb, żālikum aṭ-haru liqulụbikum wa qulụbihinn, wa mā kāna lakum an tu`żụ rasụlallāhi wa lā an tangkiḥū azwājahụ mim ba'dihī abadā, inna żālikum kāna 'indallāhi 'aẓīmā Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak makanannya, tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia Nabi malu kepadamu untuk menyuruhmu keluar, dan Allah tidak malu menerangkan yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepada mereka istri-istri Nabi, maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti hati Rasulullah dan tidak boleh pula menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah Nabi wafat. Sungguh, yang demikian itu sangat besar dosanya di sisi Allah. 54 اِنْ تُبْدُوْا شَيْـًٔا اَوْ تُخْفُوْهُ فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمًا in tubdụ syai`an au tukhfụhu fa innallāha kāna bikulli syai`in 'alīmā Jika kamu menyatakan sesuatu atau menyembunyikannya, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. 55 لَا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِيْٓ اٰبَاۤىِٕهِنَّ وَلَآ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ وَلَآ اِخْوَانِهِنَّ وَلَآ اَبْنَاۤءِ اِخْوَانِهِنَّ وَلَآ اَبْنَاۤءِ اَخَوٰتِهِنَّ وَلَا نِسَاۤىِٕهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّۚ وَاتَّقِيْنَ اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيْدًا lā junāḥa 'alaihinna fī ābā`ihinna wa lā abnā`ihinna wa lā ikhwānihinna wa lā abnā`i ikhwānihinna wa lā abnā`i akhawātihinna wa lā nisā`ihinna wa lā mā malakat aimānuhunn, wattaqīnallāh, innallāha kāna 'alā kulli syai`in syahīdā Tidak ada dosa atas istri-istri Nabi untuk berjumpa tanpa tabir dengan bapak-bapak mereka, anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara perempuan mereka, perempuan-perempuan mereka yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu istri-istri Nabi kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu. 56 اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰۤىِٕكَتَهٗ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّۗ يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا innallāha wa malā`ikatahụ yuṣallụna 'alan-nabiyy, yā ayyuhallażīna āmanụ ṣallụ 'alaihi wa sallimụ taslīmā Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bersalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya. 57 اِنَّ الَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ لَعَنَهُمُ اللّٰهُ فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ وَاَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُّهِيْنًا innallażīna yu`żụnallāha wa rasụlahụ la'anahumullāhu fid-dun-yā wal-ākhirati wa a'adda lahum 'ażābam muhīnā Sesungguhnya terhadap orang-orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan azab yang menghinakan bagi mereka. 58 وَالَّذِيْنَ يُؤْذُوْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوْا فَقَدِ احْتَمَلُوْا بُهْتَانًا وَّاِثْمًا مُّبِيْنًا wallażīna yu`żụnal-mu`minīna wal-mu`mināti bigairi maktasabụ faqadiḥtamalụ buhtānaw wa iṡmam mubīnā Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, tanpa ada kesalahan yang mereka perbuat, maka sungguh, mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. 59 يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna 'alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu'rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. 60 ۞ لَىِٕنْ لَّمْ يَنْتَهِ الْمُنٰفِقُوْنَ وَالَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ مَّرَضٌ وَّالْمُرْجِفُوْنَ فِى الْمَدِيْنَةِ لَنُغْرِيَنَّكَ بِهِمْ ثُمَّ لَا يُجَاوِرُوْنَكَ فِيْهَآ اِلَّا قَلِيْلًا la`il lam yantahil-munāfiqụna wallażīna fī qulụbihim maraḍuw wal-murjifụna fil-madīnati lanugriyannaka bihim ṡumma lā yujāwirụnaka fīhā illā qalīlā Sungguh, jika orang-orang munafik, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah tidak berhenti dari menyakitimu, niscaya Kami perintahkan engkau untuk memerangi mereka, kemudian mereka tidak lagi menjadi tetanggamu di Madinah kecuali sebentar, 61 مَلْعُوْنِيْنَۖ اَيْنَمَا ثُقِفُوْٓا اُخِذُوْا وَقُتِّلُوْا تَقْتِيْلًا mal'ụnīna ainamā ṡuqifū ukhiżụ wa quttilụ taqtīlā dalam keadaan terlaknat. Di mana saja mereka dijumpai, mereka akan ditangkap dan dibunuh tanpa ampun. 62 سُنَّةَ اللّٰهِ فِى الَّذِيْنَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ ۚوَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللّٰهِ تَبْدِيْلًا sunnatallāhi fillażīna khalau ming qabl, wa lan tajida lisunnatillāhi tabdīlā Sebagai sunnah Allah yang berlaku juga bagi orang-orang yang telah terdahulu sebelummu, dan engkau tidak akan mendapati perubahan pada sunnah Allah. 63 يَسْـَٔلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِۗ قُلْ اِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللّٰهِ ۗوَمَا يُدْرِيْكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُوْنُ قَرِيْبًا yas`alukan-nāsu 'anis-sā'ah, qul innamā 'ilmuhā 'indallāh, wa mā yudrīka la'allas-sā'ata takụnu qarībā Manusia bertanya kepadamu Muhammad tentang hari Kiamat. Katakanlah, “Ilmu tentang hari Kiamat itu hanya di sisi Allah.” Dan tahukah engkau, boleh jadi hari Kiamat itu sudah dekat waktunya. 64 اِنَّ اللّٰهَ لَعَنَ الْكٰفِرِيْنَ وَاَعَدَّ لَهُمْ سَعِيْرًاۙ innallāha la'anal-kāfirīna wa a'adda lahum sa'īrā Sungguh, Allah melaknat orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala neraka, 65 خٰلِدِيْنَ فِيْهَآ اَبَدًاۚ لَا يَجِدُوْنَ وَلِيًّا وَّلَا نَصِيْرًا ۚ khālidīna fīhā abadā, lā yajidụna waliyyaw wa lā naṣīrā mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak akan mendapatkan pelindung dan penolong. 66 يَوْمَ تُقَلَّبُ وُجُوْهُهُمْ فِى النَّارِ يَقُوْلُوْنَ يٰلَيْتَنَآ اَطَعْنَا اللّٰهَ وَاَطَعْنَا الرَّسُوْلَا۠ yauma tuqallabu wujụhuhum fin-nāri yaqụlụna yā laitanā aṭa'nallāha wa aṭa'nar-rasụlā Pada hari ketika wajah mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata, “Wahai, kiranya dahulu kami taat kepada Allah dan taat pula kepada Rasul.” 67 وَقَالُوْا رَبَّنَآ اِنَّآ اَطَعْنَا سَادَتَنَا وَكُبَرَاۤءَنَا فَاَضَلُّوْنَا السَّبِيْلَا۠ wa qālụ rabbanā innā aṭa'nā sādatanā wa kubarā`anā fa aḍallụnas-sabīlā Dan mereka berkata, “Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah menaati para pemimpin dan para pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan yang benar. 68 رَبَّنَآ اٰتِهِمْ ضِعْفَيْنِ مِنَ الْعَذَابِ وَالْعَنْهُمْ لَعْنًا كَبِيْرًا rabbanā ātihim ḍi'faini minal-'ażābi wal'an-hum la'nang kabīrā Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan laknatlah mereka dengan laknat yang besar.” 69 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَكُوْنُوْا كَالَّذِيْنَ اٰذَوْا مُوْسٰى فَبَرَّاَهُ اللّٰهُ مِمَّا قَالُوْا ۗوَكَانَ عِنْدَ اللّٰهِ وَجِيْهًا ۗ yā ayyuhallażīna āmanụ lā takụnụ kallażīna āżau mụsā fa barra`ahullāhu mimmā qālụ, wa kāna 'indallāhi wajīhā Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu seperti orang-orang yang menyakiti Musa, maka Allah membersihkannya dari tuduhan-tuduhan yang mereka lontarkan. Dan dia seorang yang mempunyai kedudukan terhormat di sisi Allah. 70 يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًاۙ yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha wa qụlụ qaulan sadīdā Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, 71 يُّصْلِحْ لَكُمْ اَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا yuṣliḥ lakum a'mālakum wa yagfir lakum żunụbakum, wa may yuṭi'illāha wa rasụlahụ fa qad fāza fauzan 'aẓīmā niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang agung. 72 اِنَّا عَرَضْنَا الْاَمَانَةَ عَلَى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ وَالْجِبَالِ فَاَبَيْنَ اَنْ يَّحْمِلْنَهَا وَاَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْاِنْسَانُۗ اِنَّهٗ كَانَ ظَلُوْمًا جَهُوْلًاۙ innā 'araḍnal-amānata 'alas-samāwāti wal-arḍi wal-jibāli fa abaina ay yaḥmilnahā wa asyfaqna min-hā wa ḥamalahal-insān, innahụ kāna ẓalụman jahụlā Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir tidak akan melaksanakannya berat, lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sungguh, manusia itu sangat zalim dan sangat bodoh, 73 لِّيُعَذِّبَ اللّٰهُ الْمُنٰفِقِيْنَ وَالْمُنٰفِقَتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكٰتِ وَيَتُوْبَ اللّٰهُ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنٰتِۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا liyu'ażżiballāhul-munāfiqīna wal-munāfiqāti wal-musyrikīna wal-musyrikāti wa yatụballāhu 'alal-mu`minīna wal-mu`mināt, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā sehingga Allah akan mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, orang-orang musyrik, laki-laki dan perempuan; dan Allah akan menerima tobat orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. BerikutnyaSurat Saba' ٱدْعُوهُمْ لِءَابَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوَٰنُكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَمَوَٰلِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا Arab-Latin Ud'ụhum li`ābā`ihim huwa aqsaṭu 'indallāh, fa il lam ta'lamū ābā`ahum fa ikhwānukum fid-dīni wa mawālīkum, wa laisa 'alaikum junāḥun fīmā akhṭa`tum bihī wa lākim mā ta'ammadat qulụbukum, wa kānallāhu gafụrar raḥīmāArtinya Panggilah mereka anak-anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi yang ada dosanya apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Al-Ahzab 4 ✵ Al-Ahzab 6 »Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarangPelajaran Berharga Berkaitan Surat Al-Ahzab Ayat 5 Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ahzab Ayat 5 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada sekumpulan pelajaran berharga dari ayat ini. Ada sekumpulan penjabaran dari berbagai ulama tafsir berkaitan kandungan surat Al-Ahzab ayat 5, antara lain sebagaimana berikut📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi ArabiaNasabkanlah anak-anak angkat kalian itu kepada bapak-bapak mereka. Itu lebih lurus dan lebih adil di sisi Allah. Bila kalian tidak mengetahui bapak-bapak mereka yang sebenarnya, maka dalam kondisi itu panggillah mereka dengan dasar persaudaraan agama yang terjadi antara kalian, karena mereka adalah saudara-saudara kalian dan maula-maula kalian dalam agama. Tiada dosa atas kalian atas kesalahan yang terjadi dari kalian tanpa kesengajaan, akan tetapi Allah akan menyiksa bila kalian sengaja melakukan hal itu. Allah Maha Pengampun bagi siapa yang salah, Maha Penyayang bagi siapa yang bertaubat dari dosanya.📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid Imam Masjidil Haram5. Nasabkan siapa yang kalian anggap sebagai anak-anak kalian kepada bapak-bapak mereka yang sesungguhnya. Menasabkan mereka kepada bapak-bapak mereka adalah keadilan di sisi Allah. Apabila kalian tidak tahu bapak-bapak mereka untuk dinasabkan kepada mereka, maka mereka adalah saudara kalian seagama dan mantan budak-budak kalian. Maka panggillah mereka dengan Wahai saudaraku’ atau Wahai anak pamanku’, dan tidak berdosa bagi kalian bila salah seorang di antara kalian salah dengan tidak sengaja menasabkan seseorang kepada yang bukan bapaknya, akan tetapi kalian berdosa apabila sengaja mengucapkan hal itu. Allah Maha Pengampun bagi orang yang bertobat kepada-Nya antara hamba-hamba-Nya dan Maha Penyayang terhadap mereka dengan tidak menghukum mereka karena suatu kesalahan yang tidak disengaja.📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah5. Nisbahkanlah anak-anak angkat kalian kepada ayah kandung mereka yang sesungguhnya, sebab menisbahkan anak kepada ayah kandung adalah hukum yang paling adil. Dan jika kalian tidak mengetahui siapa ayah kandung mereka, maka anak-anak angkat itu adalah saudara-saudara kalian seagama. Tidak berdosa bagi kalian atas kesalahan yang dahulu kalian lakukan itu, namun dosa bagi kalian adalah ketika kalian sengaja menisbahkan mereka kepada selain ayah kandung mereka setelah kalian mengetahui hukum tersebut. Allah Maha Pengampun dan Maha Pengasih bagi orang yang tersalah dan bagi orang yang bertaubat. Aisyah, istri Rasulullah meriwayatkan bahwa Abu Hudzaifah -dia termasuk sahabat yang ikut perang Badar bersama Rasulullah- mengangkat Salim sebagai anak angkat dan menikahkahnya dengan keponakannya yang bernama Hindun binti al-Walid bin Utbah -yang merupakan mantan budak seorang wanita Anshar-, sebagaimana Rasulullah menjadikan Zaid sebagai anak angkat. Pada masa jahiliyah, orang yang mengangkat seorang anak angkat akan dipanggil dengan menisbahkannya kepada ayah angkatnya dan dapat mewarisi harta warisannya; hingga turun firman Allah Panggillah mereka dengan memakai nama bapak-bapak kandung mereka’. Maka datanglah Sahlah kepada Rasulullah…. -lalu disebutkanlah haditsnya-. Shahih al-Bukhari 7/365, no. 4000, kitab peperangan-peperangan Rasulullah. Dan Abdullah bin Umar meriwayatkan bahwa Zaid bin Haritsah, maula [mantan budak] Rasulullah, pasti dahulu kami memanggilnya Zaid bin Muhammad; hingga turunlah ayat al-Qur’an Panggilah mereka anak-anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak kandung mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah’. Shahih al-Bukhari 8/377, kitab tafsir surat al-Ahzab, bab ayat ini no. 4782. Dan shahih Muslim 4/884, no. 2425, kitab keutamaan-keutamaan para sahabat, bab keutamaan-keutamaan Zaid bin Haritsah.Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah5. ادْعُوهُمْ لِاٰبَآئِهِمْ Panggilah mereka anak-anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka Yakni bapak-bapak kandung mereka. Sebutlah nasab mereka dengan nasab bapak-bapak kandung mereka, dan jangan kalian sebut orang lain. هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ ۚ itulah yang lebih adil pada sisi Allah Yakni lebih adil daripada perkataan kalian bahwa ini adalah anak si fulan, padahal ia bukan anaknya. فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوٓا۟ ءَابَآءَهُمْ فَإِخْوٰنُكُمْ فِى الدِّينِ وَمَوٰلِيكُمْ ۚ dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggilah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu Maka panggil-lah ia “hai saudara dan maulaku” dan janganlah memanggilnya anak si fulan jika kalian tidak mengetahui siapa bapak kandungnya yang sesungguhnya. وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَآ أَخْطَأْتُم بِهِۦDan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya Yakni tidak ada dosa atas kalian dalam kesalahan yang kalian lakukan tanpa sengaja. وَلٰكِنtetapi yang ada dosanya Dosa itu. مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ apa yang disengaja oleh hatimu Yang mengucapkan nasab seseorang bukan kepada bapaknya, padahal kalian mengatahui bahwa itu perbuatan haram. Qatadah mengatakan jika kamu memanggil seseorang dengan nasab yang bukan dari bapaknya, sedangkan kamu mengira itu adalah bapaknya maka tidak ada dosa bagimu.📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah5. Nasabkanlah anak-anak kalian pada wali-wali mereka yang sebenarnya secara nasab, bukan kepada orang yang mengangkat anak, maka seorang anak dinasabkan kepada walinya yang asli adalah merupakan keadilan hukum, jika kalian tidak mengetahui wali mereka, maka saudara-saudara kalian seagamalah yang menjadi wali, dan kalian tidak menanggung dosa atas apa kejadian yang telah lalu, tetapi kalian bersalah dan berdosa ketika kalian dengan sengaja menasabkan mereka kepada yang bukan wali asli mereka, dan Allah Maha Pengampun bagi hambaNya yang bersalah, Maha Pengasih terhadap hambaNya yang bertaubat📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah{Panggillah mereka dengan nama ayah mereka} nasabkanlah panggilan kalian kalian dengan nama ayah mereka {Itulah yang adil} yang adil {di sisi Allah. Jika kalian tidak mengetahui ayah mereka, maka panggillah sebagai saudara-saudara kalian} maka mereka adalah saudara-saudara kalian {seagama dan teman dekat kalian} orang-orang yang dibebaskan dari perbudakan {Tidak ada dosa} dosa dan kesalahan {atas kalian jika salah tentang itu, tetapi apa yang disengaja} yang disengaja {oleh hati kalian. Allah Maha Pengampun lagi Maha PenyayangMau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H5. Kemudian Allah menegaskan kepada mereka untuk meninggalkan kondisi yang pertama yang mengandung perkataan batil, seraya berfirman, “Panggillah mereka,” maksudnya, anak-anak itu, “dengan memakai nama bapak-bapak mereka,” yang memperanakkkan mereka, “itulah yang lebih adil pada sisi Allah,” maksudnya, yang lebih adil, lebih lurus dan lebih berpetunjuk. “Dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka,” yang sebenarnya, “maka panggillah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu,” maksudnya, mereka adalah saudara-saudara kalian dalam agama Allah dan maula-maula kalian. Maka pergillah mereka dengan sebutan persaudaraan keimanan yang tulus dan maula-maula atas dasar itu. Jadi, meninggalkan seruan dengan menyebut nama orang yang menjadikan mereka anak angkat adalah keniscayaan, tidak boleh dilakukan. Sedangkan memanggil mereka dengan menyertakan nama bapak kandung mereka, jika diketahui, maka hendaknya mereka melakukan demikian. Dan jika mereka tidak mengetahuinya maka cukuplah memanggil mereka dengan nama yang telah dikenal pada mereka, yaitu saudara seagama dan hubungan maula. Maka jangan kalian mengira bahwa kondisi di mana kalian tidak mengetahui bapak kandung mereka menjadi nalasan bagi kalian untuk memanggil nmereka dengan nama orang yang menjadikan mereka anak angkat; sebab sesuatu yang dilarang tidak akan gugur disebabkan hal tersebut. “Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf terhadapnya” secara tidak sengaja lidah salah seorang kalian memanggil mereka dengan nama orang yang menjadikannya sebagai anak angkat. Hal seperti ini tidak ada sanksi hukumnya; atau dia mengetahui ayahnya secara zahir lalu dia memanggilnya dengan menyertakan namanya, padahal sesungguhnya secara batin dia bukan bapaknya, maka tidak ada dosa baginya dalam hal seperti itu apabila terjadi khilaf dan tidak sengaja. “Tetapi” DIa akan menghukum kalian disebabkan perkataan yang dilarang namun disengaja oleh hati kalian, “dan Allah Maha Pengampun lagiMaha Penyayang.” Dia mengampuni dan merahmati kalian; yang mana Dia tidak menghukum kalian atas apa yang sudah berlalu, dan Dia memaafkan kalian atas sesuatu yang tidak sengaja kalian ucapkan, dan Dia berbelas-kasih kepada kalian, di mana DIa menjelaskan kepada kalian hukum-hukum aturan-aturanNYa yang dapat memperbaiki agama dan dunia kalian. Maka segala puji bagiNYa.📚 An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-SyawiSurat Al-Ahzab ayat 5 Allah memerintahkan agar mengembalikan nasab anak yang diangkat menjadi anak angkat kepada bapak-bapak mereka yang hakiki; Karena itulah yang paling adil, petunjuk yang sebenarnya, dan yang paling lurus. Jika tidak diketahui bapak-bapak mereka, maka anak-anak tersebut adalah sebagai saudara islam kalian dan kalian adalah pemeliharanya yang tiada dosa bagi kalian, dan jika terdapat kesalahan pada kalian, janganlah terus kalian ikuti. Sungguh Allah memiliki banyak ampunan bagi hamba-Nya dan Maha Penyayang bagi mereka.📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya yang sampai kepada Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Zaid bin Haritsah maula Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebelumnya biasa kami panggil dengan Zaid bin Muhammad, sampai Allah menurunkan ayat, “Panggilah mereka anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka;” Ibnul Jarud meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata Sahlah binti Suhail bin Amr ia adalah istri Abu Hudzaifah bin Utbah datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya Salim biasa masuk menemui kami sedangkan kami biasa memakai pakaian harian yang di rumah, dan kami menganggapnya sebagai anak. Abu Hudzaifah mengangkatnya sebagai anak sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat Zaid sebagai anak, maka Allah menurunkan ayat, “Panggilah mereka anak angkat itu dengan memakai nama bapak-bapak mereka;” Syaikh Muqbil berkata, “Mungkin saja ayat ini berkenaan dengan keduanya,” wallahu a’lam. Yang melahirkan mereka. Oleh karena itulah, Zaid dipanggil dengan Zaid bin Haritsah, karena bapaknya adalah Haritsah. Lebih lurus dan mendapatkan petunjuk. Maula-maula ialah seorang hamba sahaya yang sudah dimerdekakan atau seorang yang pernah dijadikan anak angkat, seperti Salim anak angkat Huzaifah, dipanggil Salim maula Huzaifah. Termasuk ke dalamnya ketika lisannya kelepasan sehingga memanggil anak angkat itu dengan menasabkan kepada yang bukan bapaknya, atau hanya mengetahui sebatas zhahirnya bahwa itu adalah bapaknya, padahal bukan, karena ketidaktahuannya, maka dalam hal ini tidak berdosa. Setelah mengetahui larangannya. Dia tidak menghukummu karena perbuatanmu di masa lalu dan memaafkan kesalahanmu yang tidak disengaja dan merahmatimu karena menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya yang memperbaiki agama dan duniamu, maka segala puji bagi-Nya atas hal dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Ahzab Ayat 5Allah tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandung. Karena itu, panggillah mereka dengan dinisbatkan kepada nama bapak kandung mereka sendiri, bukan bapak angkatnya. Panggilan demikian itulah yang secara syariat dinilai adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui nama bapak kandung mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu menisbatkan seorang anak kepada selain bapaknya jika kamu khilaf atau belum tahu hukum tentang hal itu, tetapi yang menimbulkan dosa adalah apa yang disengaja oleh hatimu dengan menetapkan sesuatu yang batil. Allah maha pengampun kepada siapa saja yang memohon ampunan-Nya, maha penyayang sehingga tidak serta-merta mengazab hamba-Nya yang bersalah. 6. Usai membatalkan hukum anak angkat yang terkait dengan nabi pada ayat sebelumnya, pada ayat ini Allah menegaskan bahwa kedudukan nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada sekadar bapak dari seseorang. Bahkan, beliau lebih utama dibandingkan diri mereka sendiri sebab beliau selalu menginginkan kebaikan bagi umatnya dan berkat beliau pula mereka selamat dari kebinasaan. Dan adapun istri-istrinya secara hukum adalah seperti ibu-ibu mereka sendiri yang harus dimuliakan dan haram mereka nikahi jandanya. Begitupun, hanya orang-orang yang mempunyai hubungan darah yang satu sama lain lebih berhak untuk saling mewarisi sebagaimana tercantum di dalam kitab Allah, daripada orang-orang mukmin dan orang-orang muhajirin yang hanya diikat oleh hubungan keagamaan, bukan kekerabatan, kecuali kalau kamu hendak berbuat baik dengan berwasiat yang tidak lebih dari sepertiga hartamu kepada saudara-saudaramu seagama. Demikianlah telah tertulis dalam kitab dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang Demikianlah beberapa penafsiran dari banyak mufassirun mengenai isi dan arti surat Al-Ahzab ayat 5 arab-latin dan artinya, moga-moga memberi kebaikan untuk ummat. Support syi'ar kami dengan memberi tautan menuju halaman ini atau menuju halaman depan Artikel Paling Banyak Dilihat Telaah ratusan topik yang paling banyak dilihat, seperti surat/ayat At-Tahrim 8, Al-Hujurat 10-12, Al-Baqarah 148, Al-Insyirah 8, Ath-Thalaq 2-3, Al-Alaq 1-5. Serta Al-Isra 26-27, At-Takwir, At-Taubah 105, Al-Mu’minun, Al-Insyiqaq, At-Taubah 122. At-Tahrim 8Al-Hujurat 10-12Al-Baqarah 148Al-Insyirah 8Ath-Thalaq 2-3Al-Alaq 1-5Al-Isra 26-27At-TakwirAt-Taubah 105Al-Mu’minunAl-InsyiqaqAt-Taubah 122 Pencarian surat an nahl 98, al anfal ayat 58, quran surat al fatihah, surat al kafi ayat 29, surat yunus ayat 61 Dapatkan amal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat. Plus dapatkan bonus buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah" secara 100% free, 100% gratis Caranya, salin text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga 3 group WhatsApp yang Anda ikuti Silahkan nikmati kemudahan dari Allah Ta’ala untuk membaca al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik surat yang mau dibaca, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar tafsir lengkap untuk ayat tersebut 🔗 *Mari beramal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat ini* Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol "Dapatkan Bonus" di bawah يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ ٱلَّٰتِى هَاجَرْنَ مَعَكَ وَٱمْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّ إِنْ أَرَادَ ٱلنَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ ٱلْمُؤْمِنِينَ ۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِىٓ أَزْوَٰجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُمْ لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا Arab-Latin Yā ayyuhan-nabiyyu innā aḥlalnā laka azwājakallātī ātaita ujụrahunna wa mā malakat yamīnuka mimmā afā`allāhu 'alaika wa banāti 'ammika wa banāti 'ammātika wa banāti khālika wa banāti khālātikallātī hājarna ma'ak, wamra`atam mu`minatan iw wahabat nafsahā lin-nabiyyi in arādan-nabiyyu ay yastangkiḥahā khāliṣatal laka min dụnil-mu`minīn, qad 'alimnā mā faraḍnā 'alaihim fī azwājihim wa mā malakat aimānuhum likai lā yakụna 'alaika ḥaraj, wa kānallāhu gafụrar raḥīmāArtinya Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Al-Ahzab 49 ✵ Al-Ahzab 51 »Mau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarangTafsir Penting Mengenai Surat Al-Ahzab Ayat 50 Paragraf di atas merupakan Surat Al-Ahzab Ayat 50 dengan text arab, latin dan terjemah artinya. Ada berbagai tafsir penting dari ayat ini. Didapatkan berbagai penjelasan dari para ulama tafsir mengenai makna surat Al-Ahzab ayat 50, antara lain seperti termaktub📚 Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi ArabiaWahai Nabi, sesungguhnya Kami membolehkan istri-istrimu untukmu yang telah kamu beri mahar. Kami membolehkan hamba sahayamu yang kamu miliki dari apa yang Allah limpahkan kepadamu sebagai nikmat. Kami membolehkan untukmu menikah dengan anak perempuan paman dan bibimu dari ayah, anak perempuan paman dan bibimu dari puhak ibu yang berhijrah bersamamu. Kami membolehkan untukmu seorang wanita beriman yang memberikan dirinya kepadamu tanpa mahar, bila kamu ingin menikahinya, tetapi ini hanya untukmu saja, adapun untuk selainmu, dia tidak boleh menikahi wanita dengan akad hibah. Kami mengetahui apa yang Kami tetapkan atas orang-orang Mukmin pada istri-istri mereka dan hamba-hamba sahaya mereka, hendaknya mereka tidak menikah kecuali empat istri dan hamba sahaya yang mereka kehendaki dengan tetap mensyaratkan wali, mahar dan saksi mereka. Akan tetapi Kami memberimu keringanan dari apa yang Kami tetapkan untuk mereka. Kami memberimu kelapangan yang tidak Kami berikan kepada selainmu, agar dadamu tidak menjadi sempit dalam menikahi wanita-wanita yang kamu nikahi dari asnaf itu. Ini adalah tambahan perhatian Allah kepada RasulNya dan penghargaanNya kepadaNya. Allah Maha Pengampun bagi dosa-dosa para hambaNya yang beriman, Maha Penyayang dengan memberikan kelonggaran bagi mereka.📚 Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid Imam Masjidil Haram50. Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mahar mereka, dan Kami halalkan bagimu budak-budak yang kamu miliki yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan oleh Allah untukmu, dan Kami halalkan bagimu untuk menikahi putri saudara laki-laki bapakmu, putri saudari bapakmu, putri saudara laki-laki ibumu, putri saudari ibumu, yang mengikutimu berhijrah dari Makkah ke Madinah, dan Kami halalkan bagimu untuk menikahi perempuan beriman yang menyerahkan dirinya kepada Nabi tanpa memberinya mahar apabila dia mau menikahinya. Nikah dengan cara penyerahan diri ini khusus untuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- semata, tidak diperbolehkan bagi orang lain dari umatnya. Kami telah mengetahui apa yang telah Kami wajibkan atas orang-orang yang beriman tentang istri-istri mereka, yaitu mereka tidak diperbolehkan untuk menikahi lebih dari empat perempuan, dan tentang syariat Kami kepada mereka dalam urusan hamba sahaya perempuan mereka, yang mereka diperbolehkan untuk bersenang-senang dengan siapa mereka kehendaki dari hamba sahaya tanpa batasan jumlah. Dan Kami membolehkan bagimu apa yang telah kami larang bagi orang selainmu agar kamu tidak mendapatkan tekanan dan kesusahan. Dan Allah Maha Pengampun bagi orang yang bertobat diantara hamba-hamba-Nya, lagi Maha Penyayang kepada mereka.📚 Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah50. Allah memberi karunia kepada Nabi Muhammad dengan menghalalkan baginya wanita-wanita yang telah beliau bayarkan mahar mereka, dan budak wanita dari ghanimah atau hadiah yang Allah berikan kepada beliau, seperti Shafiyah binti Huyay, Juwairiyah binti Harits, dan Mariyah al-Qibthiyah. Allah juga menghalalkan baginya anak perempuan paman dan bibi beliau dari jalur ayah dan dari jalur ibu yang telah berhijrah; begitu pula dengan wanita mukminah yang siap beliau nikahi tanpa mahar. Jika kamu mau, maka itu halal bagimu saja, bukan bagi orang-orang beriman lainnya. Kami telah mengetahui apa yang Kami syariatkan dan Kami telah menetapkan bagi orang-orang beriman dalam hal istri dan budak wanita mereka, yaitu mereka tidak boleh menikahi lebih dari empat wanita merdeka dan boleh menikahi budak wanita dengan jumlah yang mereka mau dengan syarat adanya wali, mahar, dan dua saksi. Kami telah memberi keluasan bagimu melebihi orang lain, agar dadamu tidak menjadi sempit saat menikahi wanita-wanita tersebut. Allah Maha Mengampuni dosa hamba-hamba-Nya yang beriman dan Maha Mengasihi dengan memberi keluasan bagi dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah50. يٰٓأَيُّهَا النَّبِىُّ إِنَّآ أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوٰجَكَ الّٰتِىٓ ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya Allah menyebutkan dalam ayat ini jenis-jenis pernikahan yang dihalalkan bagi Rasulullah. Allah memulainya dengan istri-istrinya yang telah beliau berikan maharnya sebab mereka telah memilih beliau dibanding dengan kehidupan dunia dan perhiasannya. وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ اللهُ عَلَيْكَdan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu Yakni tawanan yang menjadi bagian dari harta ghanimah yang Allah berikan kepadamu dari orang-orang kafir yang berupa istri-istri mereka yang diambil secara paksa. Dan halal baginya pula budak wanita yang dibeli atau dihadiahkan dan lain sebagainya. وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِى هَاجَرْنَ مَعَكَdan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu Yakni halal bagimu untuk melamar mereka yang kamu sukai untuk kamu nikahi. Namun tidak halal bagimu mereka yang belum berhijrah. وَامْرَأَةً مُّؤْمِنَةً إِن وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِىِّdan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi Yakni jika ia menyerahkan dirinya kepadamu tanpa meminta mahar. Adapun wanita yang belum beriman maka ia tidak halal bagimu dengan menyerahkan dirinya untukmu. إِنْ أَرَادَ النَّبِىُّ أَن يَسْتَنكِحَهَاkalau Nabi mau mengawininya Yakni jika beliau mau menjadikannya sebagai istri dan memiliki hak mencampurinya dengan penyerahan dirinya tanpa meminta mahar. خَالِصَةً لَّكَ مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ ۗsebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin Yakni pembolehan wanita yang menyerahkan dirinya tanpa mahar adalah khusus bagimu bukan bagi orang-orang beriman selainmu. قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِىٓ أَزْوٰجِهِمْSesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka Yakni apa yang Allah wajibkan kepada orang-orang beriman tentang hak-hak istri-istri mereka dan syarat-syarat akad pernikahan yang tidak boleh mereka tinggalkan tidak boleh meniru Rasulullah dalam apa yang dikhususkan baginya saja sebagai keluasan dan pemuliaan baginya. Maka janganlah kalian menikah kecuali dengan mahar, saksi, dan wali, dan janganlah salah seorang dari kalian menikah dengan lebih dari empat wanita. وَمَا مَلَكَتْ أَيْمٰنُهُمْdan hamba sahaya yang mereka miliki Yakni dan Kami talah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka dalam budak-budak wanita mereka yaitu mereka harus dari golongan yang boleh diperangi dan ditawan, bukan dari golongan yang tidak boleh diperangi dan ditawan atau golongan yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin. لِكَيْلَا يَكُونَ عَلَيْكَ حَرَجٌ ۗsupaya tidak menjadi kesempitan bagimu Yakni Kami melapangkan bagimu penghalalan, agar dadamu tidak terasa sempit dan merasa telah melakukan dosa dalam sebagian pernikahanmu.📚 Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah50. Allah telah menyediakan perempuan-perempuan yang dibolehkan untuk dinikahi Nabi. Sesungguhnya Kami telah menghalalkan untukmu istri-istrimu yang telah engkau berikan mahar juga hamba sahaya yang engkau miliki. Termasuk juga Kami halalkan bagimu barang-barang yang engkau peroleh dari peperangan. Antara lain puteri paman atau bibi dari bapakmu, puteri dari paman atau bibi dari ibumu yang ikut hijrah bersamamu dari Makkah ke Madinah, kecuali yang tidak ikut hijrah bersamamu. Kami juga telah menghalalkan perempuan-perempuan yang rela menyerahkan dirinya kepada Nabi tanpa mahar, apabila Nabi berkehendak untuk menikahinya. Itu adalah kekhususan bagi sebagai penghormatan derajatmu sebagai Nabi, bukan bagi oranh-orang mukmin lainnya. Maka tidak boleh bagi orang mukmin menikahi perempuan tanpa memberikan mahar. Kami telah mengetahui hukum-hukum yang telah Kami wajibkan kepada orang-orang mukmin atas istri-istri mereka. Hal itu dimaksudkan agar orang-orang mukmin tidak menikahi lebih dari empat perempuan. Dalam pernikahan wajib ada mahar dan janji antara kedua pengantin, wajib ada wali dan dua saksi. Adapun syarat untuk menikahi budak/hamba sahaya adalah bahwa budak itu harus muslimah atau ahli kitab, bukan penyembah berhala atau majusi. Mensucikan rahimnya sebelum berhubungan badan, menghindari dari berbuat zina. Kami telah melonggarkan/memudahkanmu dalam menikahi seseorang wahai Nabi, agar engkau tidak kesulitan dan keberatan dalam memperlakukan sembilan istri tanpa memberdakan mereka sedikitpun. Juga bertujuan untuk menghilangkan beban menikah pada beberapa perempuan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas segala yang mempersulit jalan untuk memudahkan pernikahan itu. Allah Maha Pengasih dengan meluaskan jalan atas beban dan kesulitan urusan pernikahan. Ummu Hanni binti Abu Thalib berkata “Rasul telah meminangku, namun aku tidak menerimanya, dan Nabi juga memaafkanku. Kemudian menurunkan ayat “Maka telah Kami halalkan bagimu....”📚 Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah{Wahai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu beri mahar mereka} mahar mereka {dan hamba sahaya yang kamu miliki dari apa yang kamu peroleh dari apa yang dianugerahkan Allah untukmu} yang diberikan Allah kepadamu dari orang-orang kafir berupa harta rampasan {dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayahmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayahmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang berhijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi jika Nabi ingin menikahinya khusus untukmu} khusus untukmu {bukan untuk orang-orang mukmin. Sungguh, Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka} apa yang Kami wajibkan kepada orang-orang mukmin {tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan} kesempitan dan penderitaan {bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha PenyayangMau dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H 50. Allah berfirman seraya menyebutkan karuniaNya kepada RasulNya, yaitu menghalalkan segala sesuatu yang dihalalkan bagi beliau dan juga bagi kaum Mukminin serta sesuatu yang menjadi kekhususan dirinya saja, “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya,” maksudnya, yang telah engkau serahkan maharnya kepada istri-istri mu. Ini termasuk hak yang sama antara dia dan kaum Mukminin. Sebab, sesungguhnya kaum MUkminin juga diperbolehkan bagi mereka memiliki istri-istri yang telah mereka beri maharnya. “Dan” demikian pula Kami halalkan bagimu “hamba sahaya yang kamu miliki,” maksudnya, budak-budak perempuan yang kamu miliki, “yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu,” dari barang rampasan peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu,” dari barang rampasan dari orang-orang kafir, yaitu berupa budak-budak wanita mereka dan wanita-wanita merdeka mereka, baik perempuan yang memiliki suami dari mereka ataupun yang tidak. Ini juga hak yang sama antara beliau dan sahabat. Dan demikian pula yang termasuk hak yang sama adalah FirmanNya, “dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudari perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudari perempuan ibumu,” mencakup paman dan bibi dari saudara bapak, dan paman dan bibi dari saudara ibu yang dekat dan yang jauh. Ini adalah batasan peremuan-perempuan yang halal dinikahi, yang dapat diambil kesimpulan dari mafhumnya makna tersiratnya, bahwa perempuan-perempuan selain mereka dari kerabat dekat itu tidak dihalalkan, sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat an-Nisa. Sebab sudah tidak diperbolehkan tidak dihalalkan wanita-wanita dari kaum kerabat selain mereka yang berasal dari empat jalur kerabat itu. Dan selain mereka yang berasal dari furu’ cabang, anak, cucu, dan seterusnya secara pasti, dan ushul ibu, nenek, dan seterusnya dan furu’ yang berasal dari bapak, ibu dan yang dibawahnya, dan furu’ bagi orang-orang yang di atasnya seperti anak nenek yang berasal dari keturunannya, maka semuanya tidak halal. Dan FirmanNya, “yang turut hijrah bersama kamu,” ini adalah batasan syarat bagi kehalalan perempuan-perempuan tersebut bagi Rasulullah, sebagaimana pendapat dalam tafsir ayat ini. Adapun selain rasulullah, maka sudah diketahui bahwa ini adalah tidak halal. “Dan” Kami halalkan untukmu “perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi,” dengan hanya menyerahkan dirinya itu, “kalau nabi mau mengawininya.” Ini tergantung kepada kemauan dan kesukaan beliau, “sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin,” yang dimaksud adalah Bolehnya Nabi menikahi perempuan yang menyerahkan dirinya. Sedangkan orang-orang Mukmin maka tidak halal bagi mereka menikahi perempuan dengan hanya disebabkan wanita itu menyerahkan dirinya kepada mereka. “Sungguh Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki.” Kami telah mengetahui apa yang menjadi kewajiban kaum Mukminin, apa yang halal bagi mereka dan apa yang tidak halal berupa istri-istri dan budah sahaya. Dan Kami telah memberitakan hal itu kepada mereka, dan Kami telah menjelaskan yang fardhu-fardhu. Maka apa yang ada di dalam ayat ini dari hal-hal yang bertentangan dengan hal itu, maka itu adalah kekhususan bagimu, karena Allah telah menjadikannya sebagai khitab pesan, perintah untuk Rasul saja, berdasarkan FirmanNya, "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan demikian pula anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." Al-Ahzab50. Dan FirmanNya, “sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin.” Kami membolehkan bagimu, wahai Nabi, sesuatu yang tidak Kami bolehkan bagi mereka, dan Kami lapangkan bagimu sesuatu yang tidak Kami lapangkan bagi selainmu, “supaya tidak menjadi kesempitan bagimu.” Ini bagian dari tambahan perhatian Allah terhadap Rasulullah. “Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” maksudnya, Dia selalu bersifat mengampuni dan merahmati, dan Dia menurunkan sebagian ampunanNya, rahmatNya, kemurahanNya dan kebaikanNya kepada hamba-hambaNya sesuai dengan tuntutan hikmahNya sementara sebab kausalitas didapatkan ada pada mereka.📚 An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-SyawiSurat Al-Ahzab ayat 50 Wahai Nabi ﷺ sungguh Kami telah membolehkan bagimu macam-macam perempuan dengan memberi kebebasan dan kemudahan bagimu untuk sejenak berhenti dari dakwah, untuk memberi pengajaran terhadap wanita-wanita yang beriman.📚 Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an / Ustadz Marwan Hadidi bin Musa, Subhaanahu wa Ta'aala berfirman memberikan kenikmatan kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam dengan menghalalkan untuknya apa yang Dia halalkan, di mana di antaranya ada yang ikut serta dalam hal ini antara Beliau dengan kaum mukmin, dan ada pula yang khusus bagi Beliau saja, tidak yang lain. Yang didapat dari tawanan perang. Ini semua adalah hal yang sama antara Beliau dengan kaum mukmin, di mana dihalalkan juga bagi kaum mukmin. Oleh karena itu, Beliau memiliki Shafiyyah dan Juwairiyyah, lalu Beliau memerdekakan keduanya dan menikahinya. Beliau juga memiliki Raihanah binti Zaid An Nadhriyyah serta Mariyah Al Qibthiyyah, keduanya termasuk budak Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini juga sama termasuk yang kaum mukmin ikut serta di dalamnya. Dari mafhumnya dapat diambil kesimpulan bahwa kerabat selain itu selain sepupu tidak halal dinikahi seperti yang disebutkan dalam surah An Nisaa’ 22-23. Ibnu Katsir berkata, “Orang-orang Nasrani tidak menikah dengan seorang wanita kecuali jika antara si laki-laki dengan si wanita ada tujuh kakek atau lebih, sedangkan orang-orang Yahudi, salah seorang di antara mereka menikahi puteri saudaranya dan puteri saudarinya, maka datanglah syariat yang sempurna ini merobohkan sikap orang-orang Nasrani yang berlebihan, sehingga syariat Islam membolehkan menikahi puteri paman dan bibi dari pihak bapak yakni sepupu, serta puteri paman dan bibi dari pihak ibu yakni sepupu, dan syariat ini mengharamkan sikap orang-orang Yahudi yang meremehkan, yaitu halalnya puteri saudara dan saudari, padahal hal ini adalah sesuatu yang keji dan jelek.” Ini merupakan batasan untuk halalnya mereka itu bagi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam saja sebagaimana hal itu merupakan pendapat yang benar di antara dua pendapat dalam menafsirkan ayat ini. Abu Razin dan Qatadah berkata, “Maksudnya adalah berhijrah bersama Beliau ke Madinah.” Namun dalam sebuah riwayat dari Qatadah tentang “Wanita yang turut hijrah bersamamu” yaitu wanita yang masuk Islam. Menurut Imam Al Baghawiy, “Selanjutnya syarat hijrah untuk halalnya mereka itu dihapus.” Namun tidak disebutkan yang menghapusnya. Al Mawardi menyebutkan dua pendapat dalam masalah ini pertama, hijrah merupakan syarat halalnya wanita bagi Beliau secara mutlak. Kedua, hijrah merupakan syarat halalnya kerabat yang disebutkan dalam ayat itu, tidak wanita asing. Tanpa mahar jika Beliau menghendaki. Yakni nikah dengan lafaz hibah memberikan diri tanpa adanya mahar adalah khusus untuk Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam saja. Adapun bagi kaum mukmin, maka tidak halal bagi mereka menikahi wanita yang menghibahkan dirinya kepada mereka. Qatadah berkata, “Tidak boleh bagi seorang wanita menghibahkan memberikan dirinya kepada seorang pun tanpa wali dan tanpa mahar kecuali kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.” Tentang hukum-hukum perkawinan, misalnya mereka tidak boleh menikah lebih dari empat orang istri dan tidak boleh menikahi wanita kecuali dengan adanya wali, dua orang saksi, mahar dan ijab-qabul. Adapun untuk Beliau, maka Allah memberikan rukhshah keringanan dalam ha itu. Baik dengan membeli maupun dengan cara kepemilikan lainnya. Menurut penyusun tafsir Al Jalaalain, namun dengan syarat budak tersebut termasuk yang halal bagi pemiliknya, seperti wanita Ahli Kitab, bukan wanita Majusi atau penyembah berhala, dan sebelum dicampuri harus istibra’ kosong rahimnya baik dengan melahirkan jika hamil, atau sekali haidh jika tidak hamil. Budak yang dimiliki itu tidak ada batasnya yakni tidak dibatasi sampai empat, di mana ia termasuk yang boleh ditawan dan diperangi, bukan yang tidak boleh ditawan atau mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin. Ini merupakan tambahan perhatian Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya. Terhadap sesuatu yang sulit dihindari. Dengan memberikan keluasan dalam hal dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang📚 Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat Al-Ahzab Ayat 50Usai menjelaskan persoalan perceraian yang berlaku secara umum pada ayat-ayat yang lalu, pada ayat berikut Allah menjelaskan hukum pernikahan yang berlaku secara khusus bagi nabi Muhammad. Wahai nabi Muhammad! sesungguhnya kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya, dan kami halalkan juga bagimu hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, berupa harta maupun wanita yang ditinggalkan oleh musuh. Dan kami halalkan pula untukmu menikahi anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan kami halalkan pula untukmu menikahi perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi untuk dinikahi tanpa mahar, kalau nabi ingin menikahinya. Kami gariskan hukum demikian sebagai kekhususan bagimu, wahai nabi Muhammad, bukan untuk semua orang mukmin selain dirimu. Kami telah mengetahui apa yang kami wajibkan kepada mereka, orang-orang mukmin, tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki. Kami tentukan hukum perkawinan yang demikian itu kepadamu tiada lain agar tidak menjadi kesempitan dan beban bagimu, wahai nabi, dalam menjalankan tugas kenabian. Dan Allah maha peng-ampun kepada hamba-Nya yang bertobat, maha penyayang dengan karunia-Nya yang tiada terbatas. 51. Bila para suami yang berpoligami wajib secara adil mengatur gilir-an untuk mendatangi istri-istri mereka, maka ketentuan demikian tidak Allah berlakukan atas nabi Muhammad. Engkau, wahai nabi Muhammad, boleh menangguhkan menggauli siapa yang engkau kehendaki di antara mereka, yakni para istrimu, dan boleh pula menggauli siapa di antara mereka yang engkau kehendaki. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, yakni engkau tinggalkan untuk tidak menggaulinya kemudian kamu menginginkannya kembali atau mereka yang menginginkannya, maka tidak ada dosa bagimu karena kami perbolehkan khusus untukmu hal tersebut. Kekhususan yang demikian itu Allah anugerahkan kepadamu agar lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih ketika engkau tidak mendampingi mereka, dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya, karena mereka tahu itulah ketetapan Allah. Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hatimu. Dan Allah maha mengetahui apa yang tersimpan dalam hati istri-istrimu, maha penyantun dengan tidak segera menghukum hamba yang berbuat salah dan dapat pahala jariyah dan rezeki berlimpah? Klik di sini sekarang Demikianlah kumpulan penafsiran dari berbagai pakar tafsir berkaitan kandungan dan arti surat Al-Ahzab ayat 50 arab-latin dan artinya, moga-moga membawa faidah bagi kita. Dukunglah kemajuan kami dengan mencantumkan backlink ke halaman ini atau ke halaman depan Konten Paling Banyak Dikaji Terdapat ratusan topik yang paling banyak dikaji, seperti surat/ayat Al-Mulk, Al-Ikhlas, Al-Kautsar, Asmaul Husna, Al-Baqarah, Ar-Rahman. Serta Ayat Kursi, Al-Kahfi, Shad 54, Yasin, Do’a Sholat Dhuha, Al-Waqi’ah. Al-MulkAl-IkhlasAl-KautsarAsmaul HusnaAl-BaqarahAr-RahmanAyat KursiAl-KahfiShad 54YasinDo’a Sholat DhuhaAl-Waqi’ah Pencarian surah yassin, surat at talaq ayat 3, surat shaad ayat 35, surah al mu'minun, ar rahman 60 Dapatkan amal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat. Plus dapatkan bonus buku digital "Jalan Rezeki Berlimpah" secara 100% free, 100% gratis Caranya, salin text di bawah dan kirimkan ke minimal tiga 3 group WhatsApp yang Anda ikuti Silahkan nikmati kemudahan dari Allah Ta’ala untuk membaca al-Qur’an dengan tafsirnya. Tinggal klik surat yang mau dibaca, klik nomor ayat yang berwarna biru, maka akan keluar tafsir lengkap untuk ayat tersebut 🔗 *Mari beramal jariyah dengan berbagi ilmu bermanfaat ini* Setelah Anda melakukan hal di atas, klik tombol "Dapatkan Bonus" di bawah

surat al ahzab latin